KMPB Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Bendung Karet Cibanten Rp23,9 Miliar, Siap Lapor ke APH
Selain persoalan konstruksi, KMPB menyoroti penerapan standar K3. Berdasarkan pemantauan mereka, KMPB mengaku menemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
“Kalau standar K3 benar-benar dijalankan, mengapa masih ditemukan pekerja tanpa APD? Ini harus diperiksa,” kata Qatrun.
KMPB menilai penerapan K3 tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata karena berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja di lokasi proyek.
Aspek administrasi proyek turut menjadi perhatian. KMPB meminta pihak berwenang memeriksa dokumen dan kewenangan pejabat terkait proses pencairan anggaran maupun adendum pekerjaan untuk memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan.
KMPB menegaskan berbagai persoalan yang mereka sampaikan masih berupa temuan dan dugaan berdasarkan pemantauan di lapangan. Karena itu, mereka meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Desak Pemeriksaan, Siap Bawa ke Penegak Hukum
Atas sejumlah temuan tersebut, KMPB mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten.
Pemeriksaan, menurut KMPB, diperlukan untuk memastikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kontrak, serta penggunaan anggaran negara.