Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan
SERANG – Kemunculan senjata api (senpi) laras panjang di tengah konflik lahan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi perhatian warga.
Senjata tersebut disebut terlihat dibawa oleh salah seorang anggota kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Rajawali saat terjadi ketegangan di lahan PT Khong Guan pada 14 September 2026.
Situasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang membawa senjata tersebut, apa status legalitasnya, serta dalam kapasitas apa senjata api digunakan di lokasi konflik lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas pembawa senjata, status senjata, maupun legalitas kelompok yang disebut melakukan pengamanan di lokasi.
Warga Resah Melihat Senjata Laras Panjang
Sejumlah warga Desa Cisait mengaku resah setelah melihat adanya orang yang membawa senjata laras panjang di tengah situasi konflik.
Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan potensi meningkatnya ketegangan apabila keberadaan senjata api tidak segera dijelaskan oleh pihak berwenang.
“Sudah jelas warga resah ada yang bawa senpi laras panjang di kampung kami. Kami hanya ingin kepolisian menjelaskan, itu senpi legal atau ilegal? Kalau legal siapa pemiliknya? Jangan dibiarkan, kami takut konfliknya meluas,” ujar seorang warga Cisait yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.