18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujarnya.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk membantu pembongkaran sekaligus menangani material sisa bangunan.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas membersihkan sampah yang ditinggalkan setelah proses pembongkaran.
Pemkot Bandung memastikan penertiban bangunan liar tidak berhenti di satu lokasi. Penataan akan dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum maupun saluran air.
Sukma mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik.
“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tegasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik bangunan yang menggunakan ruang publik atau area yang tidak semestinya untuk kepentingan permanen. Pemerintah memastikan penataan akan terus dilanjutkan secara bertahap.