18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan kawasan Kecamatan Cicendo. Sebanyak 18 bangunan liar ditertibkan setelah pemilik sebelumnya mendapat teguran dan peringatan dari aparat kewilayahan.
Penertiban dilakukan pada Selasa (15/9/2026) dengan melibatkan Satpol PP Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan dari 18 bangunan yang menjadi sasaran, delapan di antaranya telah dibongkar sendiri oleh pemilik.
Sementara 10 bangunan lainnya dibongkar petugas. Setelah pembongkaran, tim langsung membersihkan material yang tersisa agar kawasan tersebut kembali tertata.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma di Jalan Dakota, Kota Bandung.
Menurut Sukma, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan sosialisasi, teguran, hingga surat peringatan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Penanganan bangunan liar juga melibatkan sejumlah instansi. Satpol PP berkolaborasi dengan perangkat daerah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mulai dari penertiban hingga pembersihan lokasi.