Ikuti Kami
Kamis, 10 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Kapolda Instruksikan Operasi Premanisme, Target Utama Debt Collector dan "Mata Elang"

Kamis, 10 September 2026 | 12:52 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga memang kerap menimbulkan konflik di lapangan.

Penarikan objek jaminan fidusia memiliki aturan dan prosedur hukum. Karena itu, setiap proses eksekusi atau penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan maupun perampasan kendaraan di luar prosedur hukum dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses hukum dan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Kapolda Tegaskan Pemberantasan Premanisme

Operasi pemberantasan premanisme menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Praktik intimidasi di jalan, pemaksaan maupun kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang menjadi persoalan yang harus ditangani secara tegas apabila terbukti melanggar hukum.

Masyarakat pun diharapkan memahami hak dan kewajibannya, termasuk ketika menghadapi persoalan kredit kendaraan.

Kamis, 10 September 2026 | 12:52 WIB
Artikel Selanjutnya

250 Personel Gabungan Sisir Laut Cari Rombongan Media Hilang di GAK

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pemprov Banten Gandeng Konten Kreator Perangi Hoaks

Rabu, 9 September 2026 | 19:25 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Layanan Kesehatan Banten Siaga

Senin, 7 September 2026 | 10:59 WIB
↑ Kembali ke atas
Kapolda Instruksikan Operasi Premanisme, Target Utama Debt Collector dan "Mata Elang"

Bagikan artikel ini melalui