Kejagung Periksa 6 Saksi PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang hingga Direksi Perusahaan
Jakarta, Distrikbantennews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Rabu, 9 September 2026, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Keenam saksi yang diperiksa tersebut berasal dari unsur yayasan, swasta, hingga internal BGN.
Rinciannya yaitu IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang. GBI/SPPG merupakan singkatan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kemudian MJ yang berprofesi sebagai Wiraswasta/Penjual Ompreng.
Selanjutnya ET yang merupakan Staf di BGN.
Ada juga AHMS selaku Direksi PT GSN dan NTS selaku Direksi PT NGS.
Terakhir, SSS dari PT TAFS.