Ikuti Kami
Rabu, 9 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Kejagung Periksa 6 Saksi PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang hingga Direksi Perusahaan

Penulis: Ahmadi
Rabu, 9 September 2026 | 19:19 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Jakarta, Distrikbantennews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada Rabu, 9 September 2026, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Keenam saksi yang diperiksa tersebut berasal dari unsur yayasan, swasta, hingga internal BGN.

Rinciannya yaitu IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang. GBI/SPPG merupakan singkatan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kemudian MJ yang berprofesi sebagai Wiraswasta/Penjual Ompreng. 
Selanjutnya ET yang merupakan Staf di BGN.

Ada juga AHMS selaku Direksi PT GSN dan NTS selaku Direksi PT NGS. 
Terakhir, SSS dari PT TAFS.

Penulis: Ahmadi
Rabu, 9 September 2026 | 19:19 WIB
Artikel Selanjutnya

PWI Banten Panjatkan Doa untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pemprov Banten Gandeng Konten Kreator Perangi Hoaks

Rabu, 9 September 2026 | 19:25 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Layanan Kesehatan Banten Siaga

Senin, 7 September 2026 | 10:59 WIB
↑ Kembali ke atas
Kejagung Periksa 6 Saksi PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang hingga Direksi Perusahaan

Bagikan artikel ini melalui