Ikuti Kami
Kamis, 10 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Kapolda Instruksikan Operasi Premanisme, Target Utama Debt Collector dan "Mata Elang"

Kamis, 10 September 2026 | 12:52 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak yang memerintahkan atau turut serta, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Jajaran di lapangan juga diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor

Imbauan tersebut juga menekankan pentingnya peran masyarakat. Warga yang mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum saat proses penarikan kendaraan diminta tidak takut untuk melapor kepada kepolisian.

Namun, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau aksi premanisme, warga sebaiknya segera menghubungi polisi atau melaporkannya ke Polres maupun Polsek terdekat.

Masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk membantu proses penanganan, tanpa membahayakan keselamatan diri.

Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan

Kamis, 10 September 2026 | 12:52 WIB
Artikel Selanjutnya

250 Personel Gabungan Sisir Laut Cari Rombongan Media Hilang di GAK

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pemprov Banten Gandeng Konten Kreator Perangi Hoaks

Rabu, 9 September 2026 | 19:25 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Layanan Kesehatan Banten Siaga

Senin, 7 September 2026 | 10:59 WIB
↑ Kembali ke atas
Kapolda Instruksikan Operasi Premanisme, Target Utama Debt Collector dan "Mata Elang"

Bagikan artikel ini melalui