BANTEN — Praktik penarikan kendaraan di jalan yang disertai intimidasi dan tindakan semena-mena kembali menjadi perhatian kepolisian. Kapolda dikabarkan menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal untuk meningkatkan penindakan terhadap aksi premanisme yang diduga melibatkan oknum debt collector maupun kelompok yang kerap disebut “mata elang”.
Instruksi tersebut tertuang dalam imbauan yang ditujukan kepada jajaran Kanit Reskrim. Dalam arahan itu, aparat diminta melakukan penanganan terhadap dugaan tindakan premanisme secara berkelanjutan.
Sasaran utamanya adalah praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara di luar prosedur hukum, terutama apabila disertai intimidasi, ancaman atau kekerasan terhadap masyarakat.
Tiga Instruksi untuk Jajaran Reskrim
Dalam imbauan yang beredar, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian jajaran kepolisian.
Personel diminta melakukan tindakan apabila menemukan aktivitas yang diduga mengarah pada aksi premanisme. Petugas juga disebut dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Apabila ditemukan barang bukti tindak pidana, termasuk senjata tajam, penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, setiap laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan diminta menjadi perhatian khusus.