Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

*Jangan Tambah Lembaga, Perkuat Sistem*

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus diarahkan pada penguatan sistem yang sudah ada, bukan memperbanyak lembaga.

Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sudah memiliki aparat penyidik, penuntut, mekanisme penyitaan, kemampuan penelusuran aset, serta pengalaman menangani perkara korupsi.

Yang dibutuhkan adalah payung hukum yang memberikan kewenangan secara tegas dan terukur untuk melakukan asset recovery dalam keadaan-keadaan yang selama ini menjadi celah.

Dengan begitu, RUU ini tidak menciptakan "super body" baru.

Tidak perlu ada lembaga baru yang berpotensi berebut kewenangan dengan Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

Cukup berikan kewenangan yang jelas kepada lembaga penegak hukum yang menangani perkara, dengan pengawasan dan keputusan akhir tetap berada pada pengadilan.

Ini lebih sederhana, lebih efisien, dan lebih sesuai dengan prinsip checks and balances.

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE