Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

*RUU Perampasan Aset Harus Segera Dibahas Secara Terbuka dan Berkualitas*

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya terjebak pada perdebatan politik semata.

RUU ini harus dibahas secara terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, pelaku usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat luas.

Kita membutuhkan undang-undang yang kuat terhadap kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara yang tidak bersalah.

Keras terhadap hasil kejahatan, tetapi adil terhadap hak milik yang sah.

Itulah keseimbangan yang harus menjadi roh dari RUU Perampasan Aset.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan koruptor.

Uang dan kekayaan yang berasal dari kejahatan harus dikejar.

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE