*RUU Perampasan Aset Harus Segera Dibahas Secara Terbuka dan Berkualitas*
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya terjebak pada perdebatan politik semata.
RUU ini harus dibahas secara terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, pelaku usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat luas.
Kita membutuhkan undang-undang yang kuat terhadap kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara yang tidak bersalah.
Keras terhadap hasil kejahatan, tetapi adil terhadap hak milik yang sah.
Itulah keseimbangan yang harus menjadi roh dari RUU Perampasan Aset.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan koruptor.
Uang dan kekayaan yang berasal dari kejahatan harus dikejar.