Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Oleh: Hasanuddin
SIAGA 98
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka.
Bagi saya, perdebatan ini harus ditempatkan secara jernih: Indonesia sesungguhnya bukan negara yang sama sekali belum mengenal mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana (Korupsi).
Dalam perkara tindak pidana korupsi, perampasan aset telah dikenal dan diatur sebagai bagian dari pidana tambahan.
Demikian pula terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan atau dialihkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), perangkat hukum yang ada juga telah memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penelusuran, penyitaan, dan perampasan terhadap aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum positif Indonesia sebenarnya sudah cukup maju dalam menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek yang harus dipulihkan kepada negara.
Namun, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya aturan mengenai perampasan aset.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: *apakah seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan negara ketika proses pidananya tidak dapat dilanjutkan?*
Di sinilah masih terdapat celah hukum yang perlu ditutup.