Ikuti Kami
Selasa, 15 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Disembunyikan harus ditemukan. Dialihkan harus ditelusuri. Dicuci harus dibuktikan dan dipulihkan.

Dan ketika pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses karena alasan hukum tertentu, negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan penegakan hukum, tetapi merupakan bagian penting dari agenda pemulihan aset dan penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yang kita perlukan bukan hukum yang memberi kekuasaan tanpa batas, dan bukan pula lembaga baru yang menambah birokrasi.

Yang kita perlukan adalah aturan yang jelas, aparat yang kuat, pengawasan yang ketat, serta pengadilan yang independen untuk memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara dan korban.

Jangan biarkan pelaku lolos, jangan biarkan aset hasil kejahatan ikut lolos.

Jakarta, 9 September 2026

*Hasanuddin*

_Koordinator SIAGA 98_

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui