Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Disembunyikan harus ditemukan. Dialihkan harus ditelusuri. Dicuci harus dibuktikan dan dipulihkan.
Dan ketika pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses karena alasan hukum tertentu, negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan penegakan hukum, tetapi merupakan bagian penting dari agenda pemulihan aset dan penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yang kita perlukan bukan hukum yang memberi kekuasaan tanpa batas, dan bukan pula lembaga baru yang menambah birokrasi.
Yang kita perlukan adalah aturan yang jelas, aparat yang kuat, pengawasan yang ketat, serta pengadilan yang independen untuk memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara dan korban.
Jangan biarkan pelaku lolos, jangan biarkan aset hasil kejahatan ikut lolos.
Jakarta, 9 September 2026
*Hasanuddin*
_Koordinator SIAGA 98_