Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Keduanya memang berkaitan, tetapi tidak selalu harus bergantung sepenuhnya satu sama lain.
*Negara Tidak Boleh Kehilangan Aset Hanya Karena Pelaku Tidak Bisa Dihukum*
Dalam perkara korupsi, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku.
Korupsi adalah kejahatan yang memiliki dimensi kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar. Uang negara yang dicuri, disalahgunakan, atau diperoleh melalui praktik koruptif pada akhirnya harus dikembalikan semaksimal mungkin.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjarakan, tetapi juga berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, dibekukan, dirampas, dan dipulihkan.
Jangan sampai muncul situasi absurd: pelakunya tidak dapat diproses karena meninggal dunia atau tidak ditemukan, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap berada di tangan keluarga, nominee, pihak ketiga, atau berpindah ke berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Jika keadaan seperti ini terjadi, maka tujuan pemulihan aset menjadi tidak optimal.
*Tidak Perlu Membentuk Lembaga atau Badan Baru*