Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
*Perampasan Aset Tidak Boleh Semata Bergantung pada Pemidanaan Pelaku*
Dalam sistem yang menempatkan perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan, keberadaan dan proses hukum terhadap pelaku menjadi sangat menentukan.
Padahal, dalam praktik penegakan hukum, terdapat berbagai keadaan yang dapat menyebabkan proses pidana terhadap seseorang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Atau melarikan diri dan tidak ditemukan. Atau terdapat keadaan lain yang menyebabkan proses pemidanaan terhadap orang tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Dalam kondisi demikian, muncul persoalan yang sangat serius.
Bagaimana nasib aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tersebut?
Jangan sampai negara berhasil menemukan dan membuktikan adanya aset yang berkaitan dengan kejahatan, tetapi pada akhirnya aset tersebut tidak dapat dipulihkan hanya karena proses pemidanaan terhadap orangnya terhenti.
Di sinilah kita harus membedakan antara menghukum orang dan memulihkan aset negara atau korban kejahatan.