Berbagai indikator tersebut menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah mampu menerapkan prinsip efisiensi energi dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Menurut Ari, keberhasilan Banten meraih peringkat kedua secara nasional sekaligus menunjukkan bahwa upaya konservasi energi di lingkungan pemerintahan daerah dapat berjalan beriringan dengan produktivitas kerja.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, prestasi tersebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan Gubernur Banten Andra Soni serta keterlibatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Salah satu langkah yang memperkuat program penghematan energi tersebut adalah penerapan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Bahan Bakar Minyak pada instansi Pemprov Banten.
Namun, menurut Ari, berbagai upaya efisiensi energi sebenarnya telah diterapkan Dinas ESDM Banten sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
“Sebagai leading sector energi, upaya efisiensi melalui manajemen energi di gedung Dinas ESDM Banten sudah kami laksanakan jauh sebelum SE tersebut diterbitkan,” ungkapnya.
Langkah penghematan dilakukan melalui berbagai kebijakan internal. Pegawai diberikan edukasi mengenai pola kerja yang lebih hemat energi, sekaligus didorong untuk mengubah kebiasaan penggunaan listrik dan kendaraan bermotor selama menjalankan aktivitas kedinasan.