JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus desakan kepada DPR RI dan Pemerintah agar lebih serius menjalankan agenda pemberantasan korupsi, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, pemberantasan judi online, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat yang terdampak kerusakan ekologis.
KAMSRI menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh kembali berakhir pada sekadar janji politik. Saat ini Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. DPR juga menyebut pembahasan masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan DIM, hingga pengesahan.
Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP KAMSRI, Maulana Taslam, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga negara agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada retorika.
> “Kami datang ke DPR bukan untuk sekadar berteriak, tetapi untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan undang-undang yang konkret. RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama menjadi pembahasan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.”
Menurut KAMSRI, RUU Perampasan Aset harus disusun secara tegas, tetapi tetap menjamin due process of law, perlindungan hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pengelolaan aset hasil perampasan.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan baru. RUU Perampasan Aset harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga kuat dalam menjamin kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas Maulana.
Dalam aksi tersebut, KAMSRI membawa sejumlah pokok tuntutan, yaitu: