1. **Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menuntaskan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026**, dengan memastikan substansinya efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
2. **Mendesak DPR RI membuka pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan dan menjamin partisipasi publik yang bermakna**, bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi.
3. **Mendesak pemerintah dan DPR memastikan seluruh aset hasil perampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik**, serta diprioritaskan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
4. **Mendesak penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara maksimal dan konsisten**, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.
5. **Mendesak peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembentukan undang-undang**, termasuk membuka ruang konsultasi publik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. **Mendesak pemerintah memberantas praktik judi online secara tegas, menyeluruh, dan terukur**, termasuk menindak jaringan, bandar, penyedia sistem pembayaran, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari ekosistem judi online.
7. **Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas korporasi maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan**, sekaligus mewajibkan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Maulana menambahkan, KAMSRI akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga benar-benar menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik.