Rabu, 26 Agustus 2026

27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

BAGIKAN:
27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Se...
0
27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Iklan

1. **Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menuntaskan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026**, dengan memastikan substansinya efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

2. **Mendesak DPR RI membuka pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan dan menjamin partisipasi publik yang bermakna**, bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi.

3. **Mendesak pemerintah dan DPR memastikan seluruh aset hasil perampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik**, serta diprioritaskan bagi kepentingan negara dan masyarakat.

4. **Mendesak penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara maksimal dan konsisten**, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

5. **Mendesak peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembentukan undang-undang**, termasuk membuka ruang konsultasi publik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. **Mendesak pemerintah memberantas praktik judi online secara tegas, menyeluruh, dan terukur**, termasuk menindak jaringan, bandar, penyedia sistem pembayaran, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari ekosistem judi online.

7. **Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas korporasi maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan**, sekaligus mewajibkan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.

Maulana menambahkan, KAMSRI akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga benar-benar menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik.

Iklan
Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla
Artikel Selanjutnya

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 26 Agustus 2026, 20:39 WIB · Diperbarui: 26 Agustus 2026, 20:39 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini