Sehari sebelum kunjungannya ke Kalimantan, Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan jajaran pimpinan TNI dan Polri untuk turun langsung bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.
Presiden juga membagi tugas penanganan kepada jajaran TNI dan Polri agar upaya di masing-masing wilayah dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu dan serentak.
Bagi SMART Indonesia, pola tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat karhutla bukan sebagai persoalan sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.
“Ini menunjukkan bahwa Presiden memahami bahwa karhutla bukan persoalan sektoral. Penanganannya membutuhkan sinergi TNI, Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh stakeholder,” ujar Yayan.
Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting mengingat dampak karhutla dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain mengancam kelestarian lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi serta kualitas kehidupan warga.
Karena itu, Yayan menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan, deteksi dini, kesiapsiagaan hingga penegakan hukum harus berjalan secara beriringan.
SMART Indonesia juga mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo yang meminta agar setiap pelanggaran hukum berkaitan dengan karhutla ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemadaman itu penting, tetapi penegakan hukum juga sangat penting. Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kabut asap dan kerusakan lingkungan, sementara penyebabnya tidak pernah disentuh secara serius,” tegas Yayan.