BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Nilainya Tembus Rp8,5 Triliun
Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani proses reparasi.
Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Setelah itu, kapal dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Dalam perjalanan, tepatnya pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi. Pengisian bahan bakar dilakukan dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513 dengan jumlah sekitar 40 ton.
Perjalanan kapal tersebut akhirnya terhenti setelah tim gabungan melakukan intercept di perairan Karimun pada 17 Agustus 2026.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Modus penyelundupan menggunakan kapal berbendera asing juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas kapal dan barang di wilayah perairan Indonesia.
Dengan berhasil diamankannya 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin, aparat memperkirakan potensi nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Tidak hanya menyelamatkan kerugian dan dampak sosial akibat peredaran narkotika, pengungkapan ini juga diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi berdampak terhadap jutaan masyarakat.
Tim gabungan menyebut pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.