Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten dari Pengguna Opini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Kontributor: Ghefira Lia
Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

PEKANBARU — Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara peserta pemilu berkomunikasi dengan masyarakat. Jika sebelumnya kampanye lebih banyak dilakukan melalui pertemuan tatap muka, baliho, spanduk, dan media konvensional, kini media sosial menjadi salah satu ruang utama untuk menyampaikan visi, program, citra politik, hingga membangun komunikasi dengan pemilih.

Perubahan tersebut memberikan peluang besar bagi peserta pemilu untuk menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan luas. Namun, di balik kemudahan tersebut, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal pengawasan kampanye.

Media sosial memiliki karakter yang cepat, luas, dan sulit dikendalikan. Sebuah konten dapat tersebar kepada ribuan bahkan jutaan pengguna dalam waktu singkat. Kondisi ini membuka peluang munculnya berbagai bentuk pelanggaran kampanye, mulai dari penyebaran informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, kampanye di luar ketentuan, hingga konten lain yang berpotensi mengganggu integritas pemilu.

Regulasi Sudah Ada, Tetapi Pengawasan Tetap Menjadi Tantangan

Secara normatif, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 telah memiliki dasar hukum. Kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, terdapat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengakui media sosial sebagai salah satu metode kampanye. Namun, keberadaan aturan belum otomatis membuat pengawasan di ruang digital menjadi mudah.

Pengawasan terhadap kampanye digital membutuhkan kemampuan pemantauan yang cepat, kemampuan mengidentifikasi dan membuktikan dugaan pelanggaran, koordinasi dengan platform digital maupun instansi terkait, serta keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

Di sinilah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi penting. Bawaslu tidak hanya dituntut untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pola komunikasi politik masyarakat.

Kontributor: Ghefira Lia
Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB
Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.

Artikel Selanjutnya

Evaluasi Kinerja, Lapas Bandanaira Gelar Rapat Dinas dan Paparkan Capaian

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Bagikan artikel ini melalui