BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Nilainya Tembus Rp8,5 Triliun
KARIMUN – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis.
Sebanyak 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin, narkotika golongan I, ditemukan di atas kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang diamankan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang dinilai mencurigakan. Kapal tersebut juga diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga menggunakan nama MV Ocean Porter.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun. Kapal kemudian diarahkan menuju Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan sejumlah metode dan perangkat pendukung, termasuk Back Scatter dan anjing pelacak atau K9. Tim juga memeriksa seluruh awak kapal serta melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kompartemen yang dianggap mencurigakan.
Dalam pemeriksaan terhadap empat kontainer di atas kapal, petugas menemukan kondisi yang berbeda-beda. Dua kontainer diketahui dalam keadaan kosong. Satu kontainer lainnya telah terbuka dan berisi berbagai perkakas, seperti tali, suku cadang, plastic wrap, serta sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, satu kontainer yang masih dalam kondisi tergembok ditemukan dalam keadaan telah dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok dengan logo “GD”, bergambar daun dan menggunakan tulisan berbahasa China.