PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial
“Sudah banyak ketentuan-ketentuan di Perda PUK yang lama tahun 2020 itu memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Subagyo.
Pemkot Serang kemudian mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan kepada DPRD Kota Serang.
Saat ini, Raperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk melakukan pembahasan.
Subagyo memastikan materi Raperda masih terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan sektor kepariwisataan sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Pembatasan Miras Jadi Salah Satu Perhatian
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam Raperda baru adalah pengaturan minuman beralkohol.
Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol.
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah tidak dapat membuat larangan total yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan pembatasan sesuai kewenangannya.