PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial
Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, kebijakan kepariwisataan tidak cukup hanya mempertimbangkan pertumbuhan usaha dan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, kepentingan publik juga harus menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas usaha berpotensi bersinggungan dengan persoalan sosial.
Karena itu, PWI mendorong agar pembahasan revisi Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, media, serta elemen masyarakat lainnya.
Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas kepariwisataan.
“Langkah tersebut penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas kepariwisataan,” katanya.
Perda Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Sementara itu, Asisten Daerah III Kota Serang Subagyo mengatakan revisi Perda PUK diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Perda PUK sebelumnya ditetapkan pada 2020. Dalam perkembangannya, muncul berbagai ketentuan baru, termasuk sistem perizinan berbasis risiko setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta sejumlah aturan turunannya.