PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial
“Dari Kemenkumham menyatakan tidak bisa, karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia bahwa minuman beralkohol boleh diedarkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang memang dipersyaratkan,” jelasnya.
“Jadi tidak boleh kalau kita langsung melarang. Tapi kalau Pak Wali boleh membatasi,” imbuh Subagyo.
Sebelumnya, sempat muncul opsi pengaturan peredaran minuman beralkohol melalui sistem zonasi. Namun, Wali Kota Serang Budi Rustandi disebut tidak memilih skema tersebut dan menginginkan pembatasan yang lebih maksimal.
Hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan materi Raperda yang saat ini dibahas DPRD Kota Serang.
Meski demikian, ketentuan tersebut belum final. Pansus DPRD masih memiliki ruang untuk melakukan pendalaman dan menerima masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan dituntaskan.
Penertiban Hiburan Malam Jadi Tantangan
Selain persoalan peredaran miras, Pemkot Serang juga menghadapi tantangan dalam melakukan penertiban terhadap usaha hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan.
Subagyo mengatakan, sepanjang 2023 hingga 2025, pemerintah telah melakukan sejumlah penertiban. Di wilayah Serang Timur, terdapat delapan kegiatan usaha yang dibongkar karena tidak memiliki kelengkapan perizinan.