Rabu, 30 September 2026

Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Penganiayaan, DJ Anggun Maharani Tempuh Jalur Hukum

BAGIKAN:
Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Penganiayaan, DJ An...
0
Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Penganiayaan, DJ Anggun Maharani Tempuh Jalur Hukum

Kasus tersebut kemudian dilaporkan Anggun kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Polisi juga telah menindaklanjuti laporan dengan memeriksa kondisi korban, termasuk mendalami hasil visum et repertum untuk mengetahui luka yang dialami Anggun.

Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah diterima penyidik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut, berdasarkan kesimpulan medis, diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Hasil visum tersebut menjadi salah satu bagian dari bahan penyidik dalam mendalami laporan yang disampaikan Anggun. Polisi selanjutnya akan mencocokkan keterangan korban dengan bukti-bukti lain serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Penyidik juga dijadwalkan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam proses tersebut, polisi akan menilai seluruh bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap TI.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Karena itu, dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang disampaikan korban masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Anggun memilih mengungkap pengalaman yang dialaminya kepada publik melalui media sosial. Pengakuan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum dengan adanya laporan resmi kepada Polda Metro Jaya.

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama
Artikel Selanjutnya

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Diterbitkan: 15 Agustus 2026, 13:22 WIB · Diperbarui: 15 Agustus 2026, 13:22 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB

Pesan Kapolda Banten di UKW PWI: Kritis, Akurat dan Berpegang pada Etika

Konten Redaksi Selasa, 22 September 2026 | 20:45 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Perhatian, Pemprov Banten Gandeng Akademisi dan Peneliti

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 18:22 WIB

Wagub Banten Minta BPKP Kawal APBD dari Hulu hingga Hilir

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 18:19 WIB

Banten Naik Dua Peringkat, Sabet Posisi 7 MTQ Nasional XXXI

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB

Balai Silat PTBI Diresmikan, Kapolri Dorong Budaya Banten Mendunia

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 13:55 WIB

Pendapatan Banten Turun Rp363,91 Miliar, Belanja Dipangkas Rp414,74 Miliar

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 13:50 WIB

Pencarian 8 Korban Arupadhatu I Berakhir, Andra Soni: Harapan Belum Terputus

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 13:48 WIB