Kasus tersebut kemudian dilaporkan Anggun kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Polisi juga telah menindaklanjuti laporan dengan memeriksa kondisi korban, termasuk mendalami hasil visum et repertum untuk mengetahui luka yang dialami Anggun.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah diterima penyidik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut, berdasarkan kesimpulan medis, diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Hasil visum tersebut menjadi salah satu bagian dari bahan penyidik dalam mendalami laporan yang disampaikan Anggun. Polisi selanjutnya akan mencocokkan keterangan korban dengan bukti-bukti lain serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Penyidik juga dijadwalkan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam proses tersebut, polisi akan menilai seluruh bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap TI.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Karena itu, dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang disampaikan korban masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Anggun memilih mengungkap pengalaman yang dialaminya kepada publik melalui media sosial. Pengakuan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum dengan adanya laporan resmi kepada Polda Metro Jaya.