Selasa, 29 September 2026

Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta

BAGIKAN:
Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana P...
0
Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta

LEBAK — Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mencatat langkah penting dalam penerapan pidana pengawasan. Untuk pertama kalinya, pengadilan tersebut menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat khusus kepada seorang terdakwa dalam perkara penelantaran rumah tangga.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Rangkasbitung dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus/2026/PN Rkb yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Terdakwa berinisial DA, seorang laki-laki berusia 42 tahun, dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penelantaran terhadap korban yang sebelumnya merupakan istrinya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Murdian dengan hakim anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Sophie Dhinda Aulia Brahmana menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Namun, hukuman tersebut tidak harus langsung dijalani di balik jeruji besi.

Sebagai gantinya, terdakwa dikenai pidana pengawasan selama delapan bulan. Selama masa tersebut, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali.

Tidak berhenti di situ, majelis juga memberikan syarat khusus yang harus dipenuhi terdakwa. DA diwajibkan mengganti kerugian korban sebesar Rp49,2 juta dalam waktu paling lama empat bulan.

Putusan ini menjadi perhatian karena pidana pengawasan tidak sekadar menempatkan hukuman sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk menjalani proses pembinaan sekaligus memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban.

Perkara tersebut bermula dari persoalan rumah tangga yang berlangsung cukup lama. Terdakwa dan korban diketahui telah menikah sejak 2009 dan memiliki tiga orang anak. Namun, hubungan keduanya mulai mengalami konflik pada 2021 hingga akhirnya terdakwa meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati bersama.

Menurut fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa beralasan meninggalkan rumah karena menduga korban telah berselingkuh. Setelah pergi, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada korban dan ketiga anaknya.

Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas
Artikel Selanjutnya

Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas

Diterbitkan: 14 Agustus 2026, 18:13 WIB · Diperbarui: 14 Agustus 2026, 18:13 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB