Selasa, 29 September 2026

Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta

BAGIKAN:
Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana P...
0
Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta

Majelis mempertimbangkan nilai tersebut sebagai kerugian yang dapat ditentukan secara pasti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sementara komponen kerugian lain yang tidak dapat dibuktikan secara konkret tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan. Keputusan itu membuat terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun selama mampu memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.

Selama delapan bulan masa pengawasan, terdakwa harus memastikan dirinya tidak kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, ia harus memenuhi kewajiban membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp49,2 juta dalam waktu empat bulan.

Ada konsekuensi tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Jika terdakwa tidak memenuhi syarat khusus yang ditetapkan majelis, pidana penjara selama satu tahun dapat dijalankan.

Dengan demikian, putusan PN Rangkasbitung tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan tanpa syarat. Terdakwa tetap dijatuhi pidana, tetapi pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengawasan dengan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses pemidanaan dapat mempertimbangkan kepentingan korban dan tanggung jawab terdakwa secara bersamaan. Dalam perkara ini, aspek pemulihan kerugian korban menjadi bagian penting dari syarat khusus yang melekat pada pidana pengawasan.

Bagi korban, kewajiban pembayaran Rp49,2 juta menjadi bentuk pertanggungjawaban konkret atas nafkah yang tidak diberikan selama bertahun-tahun. Sementara bagi terdakwa, pilihan pidana pengawasan memberikan kesempatan untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dengan catatan harus mematuhi seluruh ketentuan pengadilan.

Putusan tersebut juga masih belum berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum.

Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas
Artikel Selanjutnya

Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas

Diterbitkan: 14 Agustus 2026, 18:13 WIB · Diperbarui: 14 Agustus 2026, 18:13 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan, Kasubsi Kamtib Laksanakan Kontrol Keliling ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 12 September 2026 | 10:56 WIB

Kalapas Batang dan Jajaran Hadiri Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah”

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 11 September 2026 | 11:22 WIB

Jaga Stabilitas Kamtib, Lapas Bandanaira Terima Patroli Sambang Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 10 September 2026 | 10:35 WIB

Isu Wabup Sumedang Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak Transparansi

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:50 WIB

P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Bandanaira Cek dan Rawat Senpi Bersama Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 13:32 WIB

Perkuat Sinergi Keamanan, Lapas Bandanaira, Koordinasi Perawatan Senpi ke Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 11:09 WIB

Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB

Lapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 5 September 2026 | 10:21 WIB