Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas
Karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta ingin memastikan Ranperda yang disusun tidak berhenti pada aspek normatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Abdul Aziz menegaskan, tujuan penyusunan Ranperda bukan sekadar memperberat hukuman bagi pelaku. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan kekerasan, penanganan korban, pemulihan, hingga pemberian sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai keberadaan regulasi yang kuat harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Dalam pembahasan Ranperda, Bapemperda juga memastikan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, lembaga layanan korban serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan akan menjadi bagian dari proses pembahasan.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar aturan yang lahir nantinya tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga realistis untuk diterapkan di tengah kompleksitas persoalan sosial di Ibu Kota.
Dengan pembahasan yang komprehensif, DPRD DKI Jakarta berharap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak, sekaligus memberikan daya tekan terhadap pelaku sesuai koridor hukum.