Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka
SERANG - Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Banten sejak akhir 2025 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski laporan tersebut telah disertai sejumlah alat bukti.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 19 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Trio Alberto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan lebih dari dua alat bukti sejak laporan dibuat. Namun, hingga pertengahan 2026, menurutnya belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara.
"Kami melaporkan perkara ini sejak tahun 2025 dengan membawa lebih dari dua alat bukti yang menurut kami sudah cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka," ujar Trio kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Menurut Trio, lambannya perkembangan perkara membuat tim kuasa hukum mengambil langkah dengan mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten pada 25 Juli 2026. Pengaduan tersebut diajukan karena mereka menduga penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional.
"Kami menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami menyampaikan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Banten agar proses penanganannya dapat dievaluasi," katanya.
Selain mengadukan ke Bidpropam, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten yang berisi pengaduan sekaligus permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Banten dan Irwasda Polda Banten.
Trio mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima SP2HP dari penyidik yang menangani perkara tersebut.