Akhmad Rijani melanjutkan, "Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi pelaku tindak pidana maupun Anak Berkonflik dengan Hukum maupun lingkungan masyarakat.”
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial sesuai amanah KUHP.
"Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bapas dan pemerintah daerah agar proses pembimbingan berjalan optimal. Diharapkan kerja sama ini menghadirkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Subiyanto.
Dari kegiatan tersebut, tercapai pemahaman bersama mengenai pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Selain itu, terbangun pula komunikasi dan sinergi awal antara Bapas Amuntai dengan Kelurahan Bitahan.
Sinergi ini bertujuan mendukung implementasi tugas Pemasyarakatan yang lebih adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat.
***