DISTRIKBANTENNEWS.COM, Denpasar - The 7th World Congress on Probation and Parole di Bali International Convention Center pada Selasa (15/4/2026)membahas transformasi global sistem masa percobaan (probation) dan pembebasan bersyarat (parole).
Kongres ini diisi sesi pleno, diskusi tematik, serta pertukaran pengetahuan antarnegara. Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pakar hukum dan HAM, tampil sebagai pembicara utama.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia dalam sistem pemidanaan.
"Dari perspektif HAM, sistem pemidanaan harus menjunjung tinggi martabat manusia, menempatkan pidana sebagai last resort dan mengutamakan reintegrasi sosial," ujar Harkristuti.
Ia menambahkan, prinsip seperti yang tertuang dalam The Nelson Mandela Rules menjadi landasan penting. Ini untuk memastikan perlakuan yang manusiawi, kondisi yang layak, dan akses yang adil bagi seluruh Narapidana.
Harkristuti juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi sistem peradilan pidana saat ini.
"Memperbaiki sistem peradilan saat ini tidak lagi cukup hanya dengan berfokus pada penghukuman, melainkan harus diarahkan pada upaya pemulihan dan perbaikan menyeluruh, sehingga keadilan benar-benar tercapai berkelanjutan," tambahnya. Sementara itu, Justus Cox selaku Deputi Direktur Jenderal pada Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda turut memberikan pandangan.
Ia menyoroti bahwa probation tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan.