"Probation bukan semata pengawasan, tetapi bagaimana kita membantu individu kembali ke masyarakat dengan sistem yang mendukung proses reintegrasi secara efektif dan kolaborasi dengan berbagai multisektor," ungkap Justus Cox.
Para peserta kongres, yang terdiri dari akademisi dan praktisi lintas negara, juga akan mengikuti berbagai sesi diskusi tematik. Tema diskusi meliputi masyarakat, sumber daya manusia, kolaborasi, kebijakan, hingga teknologi.
Melalui WCPP, Indonesia terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan sistem probation dan parole. Ini dilakukan melalui bimbingan kemasyarakatan dan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Indonesia juga menerapkan pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan. Pidana alternatif ini telah berlaku dan dijalankan di Balai Pemasyarakatan.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan keadilan dan menciptakan masyarakat yang aman.
***