Sektor-sektor tersebut meliputi transportasi dan pergudangan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, serta real estate. Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menutup pidatonya, Sachrudin mengapresiasi kolaborasi yang terjaga antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat.
Kolaborasi ini disebutnya penting dalam mendukung pembangunan.
“Alhamdulillah, pembangunan tahun 2025 berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak, khususnya DPRD Kota Tangerang," tutup Wali Kota Sachrudin.
"Kolaborasi yang kita bangun melalui pendekatan pentahelix menjadi kekuatan utama dalam memajukan kota.”
***