“Mana-mana misalnya ada kegiatan yang seremonial, tendanya cukup besar tetapi dampak pada masyarakatnya tidak besar, nah itu kita akan drop (hapus),” jelas Nanang. Salah satu program prioritas yang langsung mendapat suntikan dana dari efisiensi ini adalah bantuan perbaikan rumah roboh.
Nanang membeberkan total alokasi untuk program ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut disebar untuk seluruh wilayah Kota Serang.
"Jadi sekarang ada yang dapet Rp10 juta, ada yang dapet Rp20 juta," papar Nanang.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut harus dimitigasi dan di-assessment terlebih dahulu oleh Pak Kadis Perkim. untuk menentukan besaran bantuan yang harus disalurkan.
Nanang menambahkan, bantuan ini bersifat simultan sebagai stimulan untuk meringankan beban warga yang tertimpa musibah. Langkah efisiensi besar-besaran ini juga merupakan wujud kepatuhan Pemkot Serang terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah menekan batas maksimal belanja pegawai menjadi 30 persen selambat-lambatnya pada tahun 2027. Untuk merealisasikan target tersebut sejak dini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Serang sedang melakukan mitigasi dan penyisiran anggaran secara ketat.
“Kami sekarang sedang mitigasi dengan TAPD, mana-mana kegiatan yang sepertinya tidak harus dilakukan lah, ini nggak penting-penting amat, kita akan drop mengurangi belanja pegawai,” pungkas Nanang Saefudin.
***