"Langkah ini adalah tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan," katanya. AKP Tatang merinci, aksi pencurian dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, di dua lokasi berbeda di Kampung Kadinding, Desa Tambak.
Lokasi pertama berada di depan sebuah kontrakan sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti Suzuki Satria FU 150.
Lokasi kedua di depan rumah warga sekitar pukul 05.30 WIB, dengan barang bukti Yamaha Fino.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan meliputi 1 unit Suzuki FU 150 warna hitam tahun 2016, No.Pol: A-5000-TR, serta 1 unit Yamaha Fino warna biru tahun 2015, No.Pol: A-6703-HM.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat dengan Pasal 477 Jo 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande," pungkas AKP Tatang.
***