DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan melakukan evaluasi pengobatan Tuberkulosis terhadap 18 orang Warga Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Klinik Pratama pada Selasa (31/3/2026).
Evaluasi tersebut berupa pengambilan dahak untuk pemeriksaan Bakteri Tahan Asam . Ini merupakan tindak lanjut dari pengobatan TBC SO yang telah dijalani Warga Binaan selama enam bulan.
Pemeriksaan BTA menjadi indikator utama untuk mengevaluasi keberhasilan terapi TBC. Sampel dahak yang terkumpul kemudian diperiksa di Puskesmas Karang Intan 1.
Proses pengambilan sampel dahak dilakukan secara teliti dan sesuai standar medis. Para Warga Binaan mengikuti prosedur ini dengan tertib dan penuh kesadaran.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi bagi seluruh Warga Binaan.
"Kami berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh Warga Binaan," ujar Yugo Indra Wicaksi.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Puskesmas Karang Intan 1 memastikan pengobatan TBC berjalan sesuai standar dan dalam pengawasan yang tepat.
"Ini juga menjadi langkah nyata dalam mencegah penyebaran penyakit menular di dalam Lapas," tambahnya. Perawat Klinik Lapas Narkotika Karang Intan, Anjar Ani, menjelaskan pentingnya pemeriksaan BTA di bulan keenam.