Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Lapas Luwuk Sita Handphone dan Benda Terlarang dalam Penggeledahan Blok Hunian

Penulis: Herfa Al Jihad
Rabu, 25 Maret 2026 | 17:16 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Kalsel - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk memperketat pengawasan dan keamanan di blok hunian. Petugas Lapas Luwuk menggelar penggeledahan rutin secara mendadak dan menyeluruh di kamar hunian Warga Binaan pada Selasa kemarin (24/3/2026).

Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Lapas Luwuk dalam memerangi peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba atau Halinar. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Andi Abdul Muis, beserta jajarannya.

Petugas menyisir setiap sudut kamar, mulai dari loker penyimpanan barang hingga celah-celah bangunan yang berpotensi menjadi tempat persembunyian barang terlarang. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan obat-obatan terlarang maupun narkoba.

Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang. Barang-barang tersebut berupa dua handphone, tiga sendok besi, dan dua paku besi.

"Penggeledahan ini kami lakukan secara mendetail untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang terlarang," ujar Andi Abdul Muis.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas itu menambahkan, benda-benda seperti handphone, sendok besi, dan paku yang ditemukan sangat rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, barang-barang tersebut harus segera diamankan dan dimusnahkan.

"Kami pastikan pengawasan di pintu utama maupun di dalam blok akan makin diperketat," tegas Andi.

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini. Tujuannya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Penulis: Herfa Al Jihad
Rabu, 25 Maret 2026 | 17:16 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Lapas Narkotika Karang Intan Sajikan Teh Mint Laskarin Karya Warga Binaan ke Pengunjung

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Lapas Luwuk Sita Handphone dan Benda Terlarang dalam Penggeledahan Blok Hunian

Bagikan artikel ini melalui