"Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak.”
Untuk itu, Shamy Ardian mengimbau masyarakat agar mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen.
Proses pemasangan patok ini harus melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran. Langkah penting berikutnya adalah segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Ini berlaku jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat. Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Shamy Ardian.
***