Lapas Arga Makmur Berikan Remisi Khusus Nyepi untuk Satu Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana. Remisi ini diberikan kepada satu narapidana dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan. Mereka dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu. Mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat tersebut meliputi telah menjalani masa pidana minimal dan berkelakuan baik. Narapidana juga wajib aktif mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan," ujar Yulian Fernando.
"Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat," tambahnya. Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen Lapas Arga Makmur dalam menjalankan sistem pemasyarakatan.
Sistem tersebut berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Melalui pengurangan masa pidana, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh," kata Yulian Fernando.
"Seluruh rangkaian pemberian remisi berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Ini adalah bagian dari upaya pemenuhan hak-hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," tutup Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando.
***