DISTRIKBANTENNEWS.COM, Sidoarjo - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemalang. Pertemuan ini membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, pada Jumat lalu (13/3/2026) lalu. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025, luas Lahan Baku Sawah di Kabupaten Sidoarjo tercatat 32.848 hektare. Sementara itu, Kabupaten Pemalang memiliki LBS seluas 20.245 hektare.
Untuk Lahan Sawah yang Dilindungi , Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 menetapkan 17.804,58 hektare di Sidoarjo. Kabupaten Pemalang memiliki LSD seluas 35.672,18 hektare.
Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 6.750 hektare. Penetapan ini melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Luasan KP2B di Sidoarjo yang beririsan dengan LBS mencapai 6.489 hektare, atau sekitar 32,05 persen dari total LBS. Sementara itu, Kabupaten Pemalang sudah menetapkan LP2B seluas 30.299 hektare.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 1844.4/299/2022. Luasan LP2B Pemalang yang beririsan dengan LBS sebesar 27.585 hektare.
Angka ini setara 83,99 persen dari total LBS di Pemalang. Audiensi tersebut mendalami upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai terus meningkat.