Percepatan penetapan LP2B menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi.
Kebijakan tersebut juga diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang daerah.
"Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berkomitmen penuh mendukung percepatan penetapan LP2B di daerah," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
"Langkah ini penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional. Kami akan terus memperkuat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi dan mengintegrasikannya ke dalam rencana tata ruang daerah," tutup Lampri.
***