DISTRIKBANTENNEWS.COM, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu resmi menandatangani Nota Kesepahaman . Kerja sama ini untuk implementasi program pidana kerja sosial.
Penandatanganan berlangsung pada 9 Maret 2026 lalu di Ruang Rapat Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu. Ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu Yusep Antonius menandatangani langsung MoU tersebut. Kolaborasi ini diharapkan menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih konstruktif.
Pendekatan pembinaan tersebut berorientasi pada pemulihan sosial bagi pelanggar hukum. Melalui pidana kerja sosial, pelanggar diberi kesempatan menjalani sanksi.
Sanksi tersebut berupa pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Program ini sekaligus membangun kesadaran serta tanggung jawab sosial mereka.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan pemerintah daerah sangat mendukung program pidana kerja sosial. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang lebih humanis dan produktif.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah kota dan Bapas Bengkulu dapat berjalan efektif. Program ini diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, program ini juga diharapkan membantu pelanggar hukum memperbaiki diri. Perbaikan diri dilakukan melalui kontribusi nyata di lingkungan sosial.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk sanksi, tetapi juga sarana pembinaan agar pelanggar hukum dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Program Pidana Kerja Sosial. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bengkulu Beben Kurdiono menyampaikan materi sosialisasi tersebut.
***