DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pekanbaru - Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini akan menarik kewenangan alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah (pemda) menjadi kewenangan pusat.
Kewenangan tersebut akan berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Rencana ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron.
Nusron menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rakor tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Kamis kemarin (12/3/2026).
Menteri Nusron berharap delineasi atau peta di 12 provinsi dapat ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal pertama tahun ini. Dengan penetapan ini, lahan sawah tidak bisa lagi dialihfungsikan.
"Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron.
Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat.
"Daerah tidak bisa lagi," tegas Nusron.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai LSD pada tahun 2021. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menteri Nusron juga menyebut beberapa daerah penting yang menjadi lumbung padi nasional.
"Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi," tutup Nusron.
Penetapan ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Dalam Perpres tersebut, pemerintah didorong menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah untuk mencapai swasembada pangan.
***