DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama enam menteri lain menandatangani Surat Keputusan Bersama . SKB ini mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal.
Penandatanganan berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan , Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Para menteri yang turut membubuhkan tanda tangan adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Ada juga Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menko PMK Pratikno.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, SKB ini secara spesifik melibatkan kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan teknologi. Keberadaan SKB ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Selain itu, SKB ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital, khususnya pada anak-anak. Pratikno menyebut penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, dan tidak termitigasi sudah terbukti secara akademik sebagai penguji.
Dampak negatif lain yang menimpa kalangan remaja dan anak-anak meliputi tren fear of missing out (fomo), flexing, hingga bullying. Di sisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan dampak positif, terutama di sektor pendidikan, di mana para pegiat pendidikan banyak terbantu oleh kecerdasan artifisial.
Berbagai kondisi tersebut, tambah Pratikno, membutuhkan respons dari pemerintah untuk menyusun aturan. Aturan ini berfungsi sebagai panduan penggunaan teknologi secara bijak.
Usai penandatanganan, Mendagri bersama para menteri terkait menerima buku dari Menko PMK Pratikno.