DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak. Pemda wajib terlibat aktif menjaga anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, terutama media sosial.
Kementerian Dalam Negeri akan mengawal kontribusi Pemda dalam upaya perlindungan ini. Penjelasan tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Rapat koordinasi itu membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Acara berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Rabu kemarin (11/3/2026).
Mendagri menilai implementasi kebijakan ini memerlukan kerja keras dari banyak pihak. mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat banyak.
“Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” jelas Muhammad Tito Karnavian. Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kemendagri akan memastikan program perlindungan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penganggaran program ini juga akan dikawal agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan bagi Pemda. Daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing.
“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang, ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” tutup Mendagri.
***