Kamis, 20 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Mendagri dan Enam Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

BAGIKAN:
Mendagri dan Enam Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan Tekn...
0
Mendagri dan Enam Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama enam menteri lainnya menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama enam menteri lainnya menandatangani Surat Keputusan Bersama . SKB ini berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Penandatanganan berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). SKB tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan.

Aturan ini berlaku untuk pendidikan formal, non-formal, dan informal. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Para menteri yang turut menandatangani SKB adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa SKB ini secara spesifik melibatkan kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan teknologi.

Keberadaan SKB ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. SKB ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital, khususnya pada anak-anak.

Pratikno menyoroti bahwa penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, dan tidak termitigasi dapat menjadi masalah.

“Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” ujar Menko PMK Pratikno.

Pratikno menambahkan, dampak negatif lain yang menimpa remaja dan anak-anak meliputi tren fear of missing out (fomo), flexing, hingga bullying. Namun, kemajuan teknologi juga membawa dampak positif, terutama di sektor pendidikan, di mana pegiat pendidikan banyak terbantu oleh kecerdasan artifisial.

***

Iklan
Pemerintah Sahkan SKB 7 Menteri Atur Pemanfaatan AI dan Digitalisasi Pendidikan
Artikel Selanjutnya

Pemerintah Sahkan SKB 7 Menteri Atur Pemanfaatan AI dan Digitalisasi Pendidikan

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 12 Maret 2026, 14:10 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini