Senin, 5 Oktober 2026

Tiga Warga Jadi Tersangka Perusakan Pagar di Serang

BAGIKAN:
Tiga Warga Jadi Tersangka Perusakan Pagar di Serang
0
Tiga Warga Jadi Tersangka Perusakan Pagar di Serang
Tiga warga berinisial HA, HR, dan RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan pagar kawat wermes dan gardu di Serang. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan. Mereka diduga merusak pagar kawat wermes dan gardu milik Dede Apendi di Kabupaten Serang.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pepetan, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kejadiannya pada Jumat, 22 September 2023 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.

Laporan polisi terkait insiden tersebut telah dibuat dengan nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG. Laporan itu tercatat pada tanggal 9 April 2024.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengrusakan. Mereka merasa pagar kawat wermes tersebut menghalangi akses jalan warga.

"Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat," kata Andi.

Penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, serta pelaksanaan gelar perkara.

Hasil penyidikan menetapkan tiga warga tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Andi menjelaskan, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi. Tujuan kedatangan mereka adalah meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka.

***

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri
Artikel Selanjutnya

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 14:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB