"Pembatasan ini merupakan langkah preventif yang tepat."
Untuk mendukung implementasi kebijakan di daerah, DPRD Kota Bekasi meminta dua perangkat daerah segera melakukan kajian teknis. Kedua instansi tersebut adalah Dinas Pendidikan serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi.
Kedua instansi diharapkan dapat menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi kepada sekolah dan orang tua. Selain itu, penguatan literasi digital bagi pelajar juga menjadi fokus penting.
"Instansi yang menjadi leading sector harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan Komdigi tersebut," tutup Wildan Faturrahman.
"Kebijakan ini sangat positif karena menyangkut perlindungan siber bagi anak-anak di era digital."
***