DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat pada Senin (9/3/2026). Program ini bertujuan memperkuat peran paralegal serta Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah Kantor Kecamatan Serang, sementara lokasi kedua di Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten.
Di Kecamatan Serang, penyuluhan mengusung tajuk "Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Non Litigasi Pemberi Bantuan Hukum untuk Aktualisasi Paralegal".
Acara ini terselenggara berkat kerja sama dengan LBH SIKAP Banten. Kegiatan di Serang diikuti oleh anggota paralegal se-Kecamatan Serang.
Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum. Lurah Unyur, Nana Heryatna, membuka acara tersebut.
Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya. Nana Heryatna juga menyebut paralegal berperan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Materi utama disampaikan oleh Direktur LBH SIKAP Banten, Deni Ismail. Ia menegaskan paralegal memiliki peran strategis sebagai ujung tombak.
"Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," jelas Direktur LBH SIKAP Banten, Deni Ismail.
***