Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026, yang diselenggarakan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang, bertempat di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan menjadi bagian dari upaya nyata Pemkot Tangerang dalam mewujudkan kota yang ramah, aman, serta layak bagi perempuan dan anak.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” imbuhnya.
Kebahagiaan turut dirasakan oleh para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya pasangan Bapak Mamat dan Ibu Iah, yang setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai seorang anak, akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ungkap Mamat.